Karama.id – Palu, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian negara.
Maklumat Kapolda Sulteng tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026. Melalui maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan.

Kapolda menegaskan bahwa setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya kasus karhutla di wilayah Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulteng Tekankan Disiplin, Integritas, dan Kesiapsiagaan Personel Polresta Banggai
Maklumat tersebut juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan hukum yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain larangan pembakaran, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau aparat terkait agar dapat ditangani dengan cepat.
Polda Sulteng juga akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Patroli tersebut akan disertai tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026), mengatakan penerbitan maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Achmad.
Ia menambahkan, upaya pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat keamanan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kesadaran warga untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah kebakaran.
“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya. *














